Bidang Perdata dan TUN Bantuan Hukum Jaksa Pengacara Negara Melakukan Negosiasi Terhadap Nasabah BRI
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan peran strategisnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan memberikan Bantuan Hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jumat (05/12/2025).
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk fasilitasi negosiasi antara pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan salah satu nasabahnya yang terkait dengan penyelesaian kewajiban hukum.