Kajati Sulsel Jadi Penguji Eksternal Ujian Disertasi Terkait Pidana Korporasi Kehutanan di Fakultas Hukum Unhas

Kajati Sulsel Jadi Penguji Eksternal Ujian Disertasi Terkait Pidana Korporasi Kehutanan di Fakultas Hukum Unhas

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, hadir sebagai penguji eksternal dalam Sidang Tertutup (Ujian Disertasi) atas nama Promovendus Musafir (Asisten Pengawasan Kejati Sulawesi Tengah). Kegiatan ini berlangsung di Ruang HM Prasetyo, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (23/01/2026).

Dalam ujian tersebut, Musafir mempertahankan disertasinya yang berjudul "REFORMULASI PENGATURAN DAN PELAKSANAAN SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KEHUTANAN."

Penelitian ini menyoroti pentingnya penataan ulang regulasi sanksi denda bagi korporasi guna memberikan efek jera serta perlindungan terhadap kelestarian sumber daya hutan di Indonesia.

Sidang dipimpin oleh Prof. Iin Karita Sakharina selaku Ketua Sidang, dengan didampingi oleh tim promotor yakni Prof. Andi Muhammad Sofyan (Promotor) serta Dr. Haeranah (Ko-promotor).

Selain Kajati Sulsel sebagai penguji eksternal, jalannya sidang juga dihadiri oleh tim penguji internal yang terdiri dari dosen FH Unhas, Prof. Amir Ilyas, Prof. M. Syukri Akub, Dr. Nurfaidah Said dan Dr. Sakka Pati.

Setelah melalui proses tanya jawab yang tajam dan komprehensif dari para penguji, Musafir dinyatakan lulus. Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi yudisium sebagai tanda kelulusan akademis dalam menempuh jenjang tertinggi di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unhas.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian tersebut. "Kami berharap hasil pemikiran dalam disertasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum tindak pidana kehutanan, khususnya dalam lingkup Kejaksaan RI," kata Didik Farkhan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan