Kisah Pilu di Balik Kasus Narkotika ELL Kehilangan Ayah dan Insomnia Berujung Restorative Justice dari Kajati Sulsel
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan hati nurani dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Melalui ekspose perkara yang dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) di Kejati Sulsel, Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro dan jajaran Pidum menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Ekspose perkara ini juga diikuti Kajari Makassar, Andi Panca Sakti Bersama jajaran secara virtual.
Perkara ini melibatkan seorang tersangka perempuan bernama ELL (33), seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Veteran, Kota Makassar. Tersangka disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau **Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Kejadian bermula pada awal Oktober 2025 saat tersangka ELL diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Makassar. Kemudian pada Minggu, 5 Oktober 2025, ELL ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Kelapa Tiga setelah kedapatan membuang sebuah gelas plastik berisi satu sachet sabu-sabu seberat 0,1878 gram untuk menghilangkan jejak. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, dan tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi pribadi guna mengatasi gangguan insomnia yang dideritanya.
Persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme rehabilitasi ini diberikan berdasarkan beberapa alasan substantif dan kemanusiaan, antara lain:
* Baru Pertama Kali: Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
* Faktor Pemicu & Profil: Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja membantu di toko barang campuran milik orang tuanya. Tersangka mulai mengonsumsi narkotika sejak ayahnya meninggal dunia dan memiliki riwayat penyakit insomnia.
* Fokus Pemulihan: Sesuai UU No. 35 Tahun 2009 dan Pedoman No. 18 Tahun 2021, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi. RJ bertujuan mengubah fokus dari pembalasan menjadi pemulihan.
* Rekomendasi BNN: Adanya Surat Rekomendasi Asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel yang menyatakan tersangka layak direhabilitasi.
* Komitmen Tersangka: Tersangka telah menandatangani pakta integritas dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya serta siap direhabilitasi.
"Bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan. Saya memutuskan atas nama tersangka Endeling Lisangan Lie yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 telah memenuhi syarat untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif," tegas Kajati Sulsel Didik Farkhan.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan agar segera dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dimintakan persetujuan penetapan RJ secara formal, serta penyelesaian barang bukti dan administrasi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan disetujuinya usulan ini, perkara tersebut akan diselesaikan melalui jalur rehabilitasi sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat dan tepat bagi penyalahguna narkotika yang juga merupakan korban.