Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Hadiri Raker Kejaksaan RI dengan Komisi III DPR RI Momentum Penguatan Penegakan Hukum Berkeadilan
KEJATI SULSEL, Jakarta— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, turut hadir mendampingi Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/01/2026). Rapat tersebut berfokus pada evaluasi capaian kinerja tahun 2025 serta pemaparan rencana strategis (Renstra) Kejaksaan untuk tahun anggaran 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, saat membuka rapat memberikan apresiasi atas kehadiran jajaran lengkap Kejaksaan RI, mulai dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, para Jaksa Agung Muda hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari seluruh Indonesia. Kehadiran para pimpinan daerah ini dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai kondisi penegakan hukum di setiap wilayah.
Dalam paparannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan perwujudan mekanisme check and balances guna memperkuat sinergitas institusi. Fokus utama paparan mencakup implementasi Renstra Kejaksaan 2024-2029 yang mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern demi mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat signifikan. Jaksa Agung mengungkapkan realisasi anggaran mencapai 98,94% atau setara Rp26,40 triliun.
“Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus angka Rp19,85 triliun, melonjak hingga 734,29 persen dari target awal yang ditetapkan. Keberhasilan ini tidak lepas dari kinerja intensif di berbagai lini, termasuk Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun serta mengawal program prioritas seperti pengamanan makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Di bidang tindak pidana umum, Kejaksaan telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyelesaikan 2.113 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Sementara di bidang pidana khusus, Badan Pemulihan Aset berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,69 triliun sebagai upaya pemulihan kerugian ekonomi negara.
Menanggapi laporan tersebut, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan kesiapannya untuk menyelaraskan program di Sulawesi Selatan dengan arahan Jaksa Agung, terutama terkait usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun 2026. Tambahan ini sangat krusial guna memastikan kelancaran operasional penanganan perkara di tingkat daerah yang saat ini terancam mengalami kekurangan anggaran signifikan.
“Langkah-langkah strategis yang disampaikan Bapak Jaksa Agung, termasuk pembentukan Assessment Centre sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025, akan menjadi pedoman kami di Sulsel dalam menciptakan SDM yang profesional dan objektif. Kami berkomitmen agar penegakan hukum di Sulawesi Selatan tidak hanya kuat secara integritas, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum yang humanis bagi masyarakat,” ujar Didik Farkhan di sela-sela kegiatan tersebut.
Rapat kerja ditutup dengan komitmen Kejaksaan untuk terus memperketat pengawasan internal guna menjaga muruah institusi. Melalui dukungan Komisi III DPR RI, diharapkan kebutuhan anggaran dan program strategis tahun 2026 dapat terealisasi demi menjamin penegakan hukum yang bersih dan transparan di seluruh pelosok negeri.