Optimalkan Tata Kelola JVC Kejati Sulsel Gelar Monev Pendampingan Hukum PT LSM dan PT SDM
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Pendampingan Hukum (Legal Assistance) bagi PT Lingke Sulawesi Mandiri (LSM) dan PT Sulawesi Damai Mineral (SDM), Kamis (8/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel ini fokus pada pengawasan kerja sama pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Patungan atau Joint Venture Company (JVC) yang didirikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama badan usaha swasta.
Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Prihatin, dengan didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Bayu Riyadi Kristianto. Acara ini juga diikuti oleh jajaran direksi PT LSM dan PT SDM, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang hadir secara virtual.
Dalam arahannya, Wakajati Sulsel, Prihatin, menekankan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah memastikan seluruh proses bisnis berjalan di atas koridor hukum yang benar.
“JPN telah memberikan pelayanan yang diharapkan dapat melegakan para pemohon melalui upaya meminimalisir risiko agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Kami meminta kepada pihak perusahaan agar terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, supaya kami dapat memberikan solusi terbaik. Salah satu tugas kami di sini adalah sebagai mediator," tegas Prihatin.
Dalam pertemuan tersebut, dilaporkan bahwa perkembangan kerja sama telah menunjukkan progres positif. Saat ini, PT LSM tengah berada dalam tahap pengurusan dan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) eksplorasi untuk periode satu tahun ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pendampingan hukum ini merupakan wujud nyata peran Kejaksaan dalam mendukung investasi dan memastikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) pada sektor strategis di Sulawesi Selatan tetap terjaga dan akuntabel.