Kedepankan Hati Nurani Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Laka Lantas Maut di Sidrap Usai Tersangka Beri Santunan dan Disanksi Bersihkan Irigasi

Kedepankan Hati Nurani Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Laka Lantas Maut di Sidrap Usai Tersangka Beri Santunan dan Disanksi Bersihkan Irigasi

 

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan wajah penegakan hukum yang humanis dengan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice- RJ). Kali ini, persetujuan diberikan untuk perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap).

Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel pada Rabu (17/12/2025). Ekspose diikuti secara virtual oleh jajaran Kejari Sidrap.

Perkara ini melibatkan tersangka lelaki ES (46 tahun). Tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa naas ini bermula pada Minggu malam, 21 September 2025, saat tersangka ES alias I tengah mengemudikan mobil Dump Truk miliknya melintasi Jalan Poros Barukku, Desa Taccimpo, Kabupaten Sidrap. Di tengah perjalanan, tersangka yang diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut kehilangan konsentrasi akibat sempat teralihkan untuk mengambil rokok di dasbor mobilnya. Pada saat yang bersamaan, korban M yang membonceng istrinya, SA, dan anaknya, AG, menggunakan sepeda motor baru saja keluar dari sebuah warung makan dan langsung mengarahkan kendaraannya ke badan jalan tanpa menyalakan lampu sein. Akibat jarak yang sudah terlalu dekat dan kurangnya kewaspadaan, tersangka ES alias I tidak sempat melakukan pengereman maupun membunyikan klakson hingga akhirnya menabrak motor korban dari arah belakang.

Benturan keras tersebut menyebabkan ketiga korban terpental dan jatuh ke sisi kiri badan jalan hingga mengalami luka-luka yang cukup serius. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melarikan para korban ke RSUD Nene Mallomo untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, meskipun tim medis telah berupaya maksimal, nyawa istri korban yakni SA tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di ruang IGD pada pukul 22.50 WITA. Sementara itu, korban M dan anaknya yang masih kecil, AG, harus menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang diderita, yang memicu sangkaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap tersangka.

Meski mengakibatkan hilangnya nyawa, Kejaksaan melihat adanya itikad sangat baik dari tersangka. Pasca kejadian, tersangka langsung menolong korban dan menyerahkan diri ke polisi. Dalam proses mediasi, tersangka telah menyerahkan santunan kematian sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai serta memberikan 1 (satu) ekor sapi untuk keperluan acara 40 hari wafatnya korban.

Atas dasar keikhlasan dan itikad baik tersebut, keluarga korban (ayah kandung korban, Lel. Jafar) telah memaafkan tersangka secara tulus dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.

Tersangka ES juga dikenakan sanksi social dengan menjaga dan membersihkan saluran irigasi milik Pemerintah Kabupaten Sidrap yang berada di depan rumahnya dan diawasi langsung oleh Kepala Desa Setempat selama 1-2 jam selama 2 minggu berturut-turut.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini karena memenuhi syarat substantif:

1. Pelaku Pertama Kali: Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (bukan residivis).
2. Itikad Baik: Tersangka bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban dan memberikan santunan serta bantuan ternak (sapi).
3. Kondisi Keluarga: Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang merawat ayahnya yang sedang sakit dan tidak lagi mampu bekerja.
4. Kesepakatan Damai: Keluarga korban telah memaafkan dan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.

Dalam arahannya, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hukum hadir memberikan solusi dan memulihkan keadaan emosional antara kedua pihak yang bertetangga/satu daerah.

“Keadilan restoratif dalam kasus laka lantas ini membuktikan bahwa nilai maaf dan tanggung jawab moral jauh lebih tinggi daripada sekadar hukuman penjara. Tersangka telah menunjukkan tanggung jawab nyata, dan keluarga korban dengan besar hati memaafkan. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi tersangka untuk lebih berhati-hati dalam berkendara,” ujar Dr. Didik Farkhan.

Kajati juga berpesan kepada jajaran Kejari Sidrap agar proses administrasi segera diselesaikan secara transparan dan menekankan komitmen zero transaksional dalam setiap tahapan RJ.

Wakajati Sulsel, Prihatin, menambahkan instruksi agar barang bukti berupa truk dan motor segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur setelah SKP2 diterbitkan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan